Melamar Lewat Pangadâ’: Adat Menjaga Kehormatan
Orang Madura, terutama yang kolot, memandang hubungan lawan jenis sebagai hal tabu. Untuk mendekati gadis, seorang jejaka wajib lewat aturan adat. Caranya menggunakan pangadâ’ atau perantara. Perantara biasanya tokoh disegani atau orang dekat keluarga si gadis.
Tugas pertama pangadâ’ adalah anya-tanya atau nyarè kabhâr: bertanya retoris apakah si gadis sudah dipinang. Pertanyaan tidak langsung ini penting. Jika ternyata gadis sudah bertunangan atau dijodohkan, calon tunangan tidak tersinggung. Orang yang langsung melamar tanpa bertanya akan dituduh aghudhâ bhâkalla orèng, menyerobot calon istri orang, dan bisa memicu konflik.
Bila gadis belum ada yang meminang, perantara melakukan ngèn-angèn, “menghembuskan angin”: menyampaikan ada jejaka yang tertarik. Jika gadis juga suka, barulah lamaran diajukan.
Untuk janda atau perempuan yang pernah bertunangan, pangadâ’ harus minta izin dulu kepada mantan tunangan atau suami sebelum anya-tanya. Jika tidak, dianggap nyolet mata, menyulut mata, sebuah penghinaan yang menimbulkan dendam. Dua orang berbeda jenis yang belum bertunangan dilarang bertemu di tempat umum, apalagi di tempat sepi, bertamu lama, atau malam hari.
Pantang Tanya Kabar Istri Orang
Bertanya langsung tentang istri orag tidak lazim. Kalimat “Bâremma kabhârrâ binina bâ’na?” dianggap tabu. Yang sopan adalah “Bâremma kabâdâ’ânna kalowargana bâ’na?”, bagaimana kabar keluargamu. Pertanyaan tentang istri hanya boleh jika istri sedang sakit dan penanya pernah menjenguk.
Menanyakan istri dipandang sebagai perhatian berlebihan dan menyinggung suami. Dianggap ada maksud tidak baik, bahkan penghinaan. Bagi orang Madura, keadaan istri adalah simbol harga diri suami. Istri sehat dan bahagia berarti suami sukses. Istri kurus dan sakit berarti suami gagal. Maka bertanya soal istri yang sakit sama dengan menuduh suami gagal.
Etika Bertamu: Jaga Jarak Laki-laki dan Perempuan
Jika suami tidak di rumah, tamu laki-laki tidak boleh masuk bila hanya ada istri sendirian. Kalau terpaksa, percakapan dilakukan di luar rumah sambil berdiri. Tamu laki-laki menunggu di luar.
Hubungan laki-laki dan perempuan bukan suami istri harus berjarak. Meski masih saudara, tidak boleh akrab. Duduk pun tidak boleh sejajar di satu tempat. Harus berhadap-hadapan di kursi berbeda dengan meja sebagai pembatas.
Di forum atau angkutan umum, laki-laki tidak duduk sejajar dengan perempuan jika masih ada kursi kosong. Duduk berjajar dianggap godaan dan bisa memicu konflik. Perempuan yang melakukannya dinilai tidak tahu adat. Tunangan pun tabu berduaan. Jika terlihat akrab, orang tua segera menikahkan, minimal kawin siri.
Urusan Rumah Tangga: Wewenang Suami-Istri Mutlak
Pasangan yang sudah menikah, meski tinggal bersama orang tua, tidak suka dicampuri. Suami tersinggung bila keluarga istri ikut campur. Memarahi istri orang lain, bahkan oleh orang tuanya sendiri, tidak diterima. Koreksi pada istri harus lewat suami, karena hanya suami yang berhak mengatur istri.
Sebaliknya, bertanya soal pekerjaan, gaji, berat-ringannya kerja dianggap wajar. Jawaban tidak terbuka boleh didesak. Itu justru tanda persahabatan. Yang dicurigai adalah orang yang datang lalu diam dan hanya melihat sekilas. Sikap itu dianggap sombong atau menghina.
Istri sebagai Menteri Keuangan Keluarga
Perempuan Madura menerima kondisi ekonomi apa adanya. Mereka ikhlas ikut mencari nafkah dengan kerja apapun. Namun mereka menolak dijatah belanja oleh suami. Istri tidak suka ètanèng, diberi uang belanja rutin tanpa dilibatkan mengelola keuangan.
Menjatah dianggap tidak percaya pada istri, merendahkan perannya. Meski di luar jadi buruh atau pembantu, di rumah mereka tidak mau diperlakukan seperti pembantu. Jika dijatah, istri akan banyak menuntut dan menutup diri. Rumah tangga bisa retak.
Dalam keluarga Madura, pengatur ekonomi adalah istri. Ada adagium: “maskon jhâlâna tegghu mon kerengnga jhurut ta’ kèra bâdâ ollèna”. Meski jala kuat, kalau keramba rapuh tidak ada hasil. Suami pencari nafkah, istri pengelola. Jika suami tak percaya pada istri, keluarga tidak harmonis, bahkan bisa cerai. Suami disebut lake’ ta’ lalakè’, tapè bâbini’ arobâ lake’, suami tidak jantan, justru istri yang seperti laki-laki. Istri merasa bini’ tape ta’ bini’, perempuan tapi bukan istri.
Jika ekonomi gagal padahal penghasilan besar, yang disalahkan istri. Karena itu istri menuntut keterbukaan. Ia harus tahu jumlah penghasilan suami dan untuk apa digunakan, meski tidak semua diserahkan. Pemberian suami ke keluarganya pun harus sepengetahuan istri. Jika sembunyi-sembunyi, keharmonisan retak.
Feminin Tidak Berarti Diam di Rumah
Bagi perempuan Madura, feminin tidak harus lemah lembut atau selalu di rumah. Feminin bukan berarti hanya mengurus anak. Tugas kodrati seperti mengandung, melahirkan, menyusui tetap dijalani. Namun pekerjaan di luar itu bukan monopoli laki-laki. Perempuan juga berhak. (*)
